Sabtu, 24 Desember 2011

Menimbang-nimbang Pemekaran Provinsi

OLeh drh Chaidir, MM
KABAR gagasan pembentukan Provinsi Riau Pesisir itu memang sudah lama sayup-sayup dibawa burung dari Selat Melaka. Bahkan dulu ketika saya masih aktif di DPRD Riau, wacana itu sudah mencuat. Ketika diminta berkomentar, saya hanya berseloroh, saya akan minta kabupaten lain yang berada di darat untuk bergabung semuanya ke Provinsi Riau Pesisir, habis perkara.


Namun 20 April 2011 beberapa hari lalu, riauterkini.com memberitakan kabar yang semakin jelas. Pemerintah pusat akan membentuk dua provinsi baru dari hasil pemekaran Provinsi Riau hingga 2025. Hal itu merupakan hasil kajian Kemendagri mengenai Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia 2010-2025. Artinya, bila penataan itu diwujudkan, maka Provinsi Riau akan dibagi menjadi dua provinsi. Barangkali provinsi induk tetap bernama Provinsi Riau dan pemekarannya kita belum jelas, apakah misalnya Provinsi Riau Pesisir seperti yang pernah diwacanakan, ataukah Provinsi Riau Selatan, ataukah Provinsi Indragiri seperti pernah terbetik.

Seperti diberitakan, pembentukan dua provinsi baru di Riau didasarkan pada kapasitas fiskal daerah, dengan kata lain Riau memiliki kemampuan keuangan untuk tumbuh berkembang menjadi dua provinsi. Berdasarkan kajian, Riau dianggap mempunyai kemampuan keuangan yang cukup kuat untuk melakukan pemekaran daerah. Kemampuan keuangan daerah secara sederhana dapat diukur dari rasio atau perimbangan antara kapasitas fiscal (fiscal capasity) dan kebutuhan fiskal (fiskal need) daerah. Di samping itu Riau memiliki letak yang sangat strategis ditinjau dari posisi geopolitik dan geoekonomi Indonesia. Sebab Riau perbatasan langsung dengan negara tetangga yang sudah menjadi Negara maju. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam Desartada 2010-2025 daerah yang dimekarkan menjadi provinsi/kabupaten/kota bila disetujui dimekarkan dari daerah induknya tidak bisa langsung menjadi daerah otonom, tetapi harus melalui pembentukan daerah persiapan sebagai tahap awal sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom.

Seperti diberitakan juga, menyangkut estimasi jumlah maksimum daerah kabupaten/kota di Riau hingga 2025, ada dua kabupaten/kota yang direkomendasikan masuk dalam Desartada. Sehingga pada 2025 mendatang, Riau yang sekarang memiliki 12 daerah otonom kabupaten/kota akan bertambah dua menjadi 14 kabupaten/kota. Untuk pemekaran daerah otonom kabupaten/kota, usulan yang sudah pernah masuk ke DPR adalah pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu) dan Kabupaten Mandau (pemekaran dari Kabupaten Bengkalis). Pernah juga disebut usul pembentukan Kabupaten Indragiri Hilir Selatan (pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir) dan Kabupaten Kampar Kiri (pemekaran dari Kabupaten Kampar).

Terhadap hasil Desartada tersebut kita belum mendengar respon dari pemimpin di Riau baik formal maupun non formal. Dengan demikian kita masih meraba-raba sikap para pemimpin kita, apakah pro pemekaran, anti pemekaran, ataukah menunggu saja di muara, apapun benda yang hanyut, semuanya ditampung. Berbeda misalnya ketika usul pembentukan Provinsi Kepulauan Riau mencuat ke permukaan pada tahun 2000, pro-kontra terjadi demikian tajam. Banyak tokoh yang berani mengungkapkan pemikirannya.

Namun riwayat wacana pemekaran daerah di Riau, hanya pembentukan Kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, pada 1999 yang berjalan dengan mulus karena faktor Mendagri Syarwan Hamid ketika itu, selebihnya selalu mengundang perbedaan pandangan yang tajam, termasuk terakhir kali ketika terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemekaran daerah selalu dipandang secara apriori oleh pengambil kebijakan. Akibatnya, Riau tertinggal dalam pemekaran daerah, ketika provinsi lain berlomba-lomba memekarkan daerahnya.

Memang benar, banyaknya pemekaran daerah telah menekan beban keuangan negara. Pada 2003, pemerintah pusat menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sepanjang 2002. Jumlah itu melonjak dua kali lipat pada 2004, dimana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Mendagri Gamawan Fauzi menyebut pada 2010 pemerintah harus mengucurkan Rp47,9 triliun sebagai DAU daerah-daerah pemekaran. Sayangnya, lonjakan alokasi anggaran untuk DOB tersebut tidak dinikmati oleh Provinsi Riau, karena kita enggan melakukan pemekaran daerah. Pada sisi lain, setiap tahun pemerintah provinsi kita selalu marah ketika mendapatkan alokasi APBN untuk Riau relatif lebih kecil dibandingkan dengan provinsi-provinsi tetangga.

Secara filosofis, pemekaran daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada saat bersamaan juga ditujukan untuk menciptakan media pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal. Memang ada daerah pemekaran yang sukses, tapi ada pula daerah pemekaran yang masih menyusu ke pemerintah pusat. Gubernurlah yang harus melakukan pengendalian sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sejauh ini pemekaran daerah di Riau selalu berhasil meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang sudah maju (Singapura dan Malaysia), wilayah pesisir memang mendesak untuk dikejar pembangunannya sehingga tidak tertinggal amat dibanding negara tetangga. Ini marwah bangsa***


Sumber :
http://seputarriau.com/index.php?com=isi_opini&id_news=13
Jumat, 22 Juli 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar